Tuesday, September 06, 2011

ALOKASI DANA DESA KAB. SOPPENG 2011

Program Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Soppeng telah berjalan 6 (Enam) tahun anggaran yaitu sejak tahun 2005 dan telah menjadi acuan bagi beberapa pemerintah Kabupaten / Kota di Indonesia.

Hal tersebut diatas bisa terlaksana berkat kerja keras semua pihak / komponen dalam pemerintahan di Kabupaten Soppeng.

Namun demikian 1 (satu) hal yang menjadi kekurangan dalam Program ADD di Kota yang diramaikan oleh histerisnya kelelawar ini, yaitu perda yang mengatur tentang ADD yang ditetapkan tahun 2006 tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2007, dimana didalamnya diatur tentang pembagian antara belanja aparatur dan operasional 30% (Tiga Puluh Per Seratus) dan Belanja Pemberdayaan Masyarakat 70% (Tujuh Puluh Per Seratus), sedangkan diperda Bumi Latemmamala ini disebutkan 40% dan 60%.

Ketidaksesuaian aturan diatas tentunya diakibatkan oleh Perda Kabupaten Soppeng yang mengatur ADD lebih dulu ditetapkan dibanding terbitnya Kepmendagri tersebut diatas (baca: hal tersebut menunjukkan proaktif pemerintah dalam merealisasikan program ADD).

Pemerintah dalam hal ini BPM dan Pemdes Kab. Soppeng telah melakukan perumusan untuk merubah perda ADD untuk menyesuaikan ke Permendagri, yaitu dari 40% - 60% menjadi 30% - 70%, namun minimnya APBD adalah menjadi hambatan utama dalam pelaksanaannya, dimana Tunjangan Kepala Desa, Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menjadi susah terpenuhi atau memenuhi target apabila dirubah menjadi 30%-70%. Hal ini juga telah dikonsultasikan ke dirjen PMD.

Selengkapnya tentang ADD KAbupaten Soppeng (Ikuti Link / Tautan di bawah ini) :
1. SK Bupati Soppeng Tentang ADD 2011
2. Lampiran I SK Bupati Soppeng Tentang ADD 2011 (Perolehan ADD Masing2 Desa)
3. Lampiran II SK Bupati Soppeng Tentang ADD 2011 (Juknis ADD)
4. Sistim Pencairan Dana ADD

Labels: